Pengertian Sunset Policy 2008 Sunset Policy 2008 adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ). Fasilitas Sunset Policy hanya berlaku pada tahun 2008. Jangan lewatkan kesempatan emas ini … |
Selasa, 09 Desember 2008
Pengertian Sunset Policy 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar